Pages

Sabtu, 20 Oktober 2012

Warganegara dan Negara Tugas 4 Softskill



D. Warganegara dan Negara
Negara adalah suatu organisasi dari kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
Olehkarenaitu Negara mempunyaiduatugasyaitu :
1.      mengaturdanmengendalikangejala-gejalakekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangansatusama lain supayatidakmenjadiantagonisme yang membahayakan
2.      mengorganisasidanmengintegrasikankegiatanmanusiadangolongan-golongankearahtercapainyatujuan-tujuandarimasyarakatseluruhnyatautujuansosial.
Sifat Negara
1.      sifatmemaksa, artinya Negara mempunyaikekuasaanuntukmenggunakankekerasanfisiksecara legal agar tercapaiketertibandalammasyarakatdanmencegahtimbulnyaanarkhi
2.      sifatmonopoli, artinya Negara mempunyaihakkuasatunggaldanmenetapkantujuanbersamadarimasyarakat
3.      sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalahsuatu Negara yang merdekadanberdaulat, dimanakekuasaanuntukmengurusseluruhpemerintahandalam Negara ituadapadapusat
-       Negara kesatuandengansistemsentralisasi. Didalamsistemini, segalasesuatudalam Negara langsungdiaturdandiuruspemerintahpusat.
-       Negara kesatuandengansistemdesentralisasi. Didalam Negara inidaerahdiberikewenanganuntukmengaturdanmengurusrumahtangganyasendiri
2.      Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadidaripenggabunganbeberapa Negara yang semuaberdirisendirisebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalamsuatuikatankerjasa yang efektifuntukmelaksanakanurusansecarabersama
Bentukkenegaraan yang kitakenal :
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral
Unsur-unusrNegara :
1.      harusadawilayahnya
2.      harusadarakyatnya
3.      harusadapemerintahnya
4.      harusadatujuannya
5.      harusadakedaulatan
Tujuan Negara
1.      Perluasankekuasaansemata
2.      Perluasankekuasaanuntukmencapaitujuan lain
3.      Penyelenggaraanketertibanumum
4.      PenyelenggaraankesejahteraanUmum
Sifat-sifatkedaulatan :
1.      Permanen
2.      Absolut
3.      Tidakterbagi-bagi
4.      Tidakterbatas
Sumberkedaulatan :
1.      TeorikedaulatanTuhan
2.      Teorikedaulatna Negara
3.      Teorikedaulatn Rakyat
4.      Teorikedaulatanhukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk; ialahmereka yang telahmemenuhisyarattertentu yang ditetapkanolehperaturan Negara yang bersangkutan, diperkenankanmempunyaitempattinggalpokok (domisili) di wilayah Negara ini. Pendudukinidibedakanmenjadiduayaitu
-       Pendudukwarganegaraatauwarga Negara adalahpenduduk, yang sepenuhnyadapatdiaturolehpemerintah Negara terebutdanmengakuipemerintahannyasendiri
-       Pendudukbukanwarganegaraatau orang asingadalahpenduduk yang bukanwarganegara
2.      Bukanpenduduk; ialahmereka yang beradadalamwilayahsuatunegarauntuksementarawaktudan yang tidakbermaksudbertempattinggal di wilayahtersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.      Kriteriumkelahiran. Berdasarkankriteriuminimasihdibedakanmenjadiduayaitu :
-       kriteriumkelahiranmenurutasaskeibubapaanataudisebutjugaIusSanguinis. Didalamasasiniseorangmemperolehkewarganegaraannsuatu Negara berdasarkanasakewarganegaraan orang tuanya, dimanapuniadilahirkan
-       kriteriumkelahiranmenurutasastempatkelahiranatauius soli. Didalamasasiniseseorangmemperolehkewarganegaraannyaberdasarkan Negara tempatdimanadiadilahirkan, meskipun orang tuanyabukanwarganegaradari Negara tersebut.
2.      naturalisasiataupewarganegaraan, adalahsuatu proses hukum yang menyebabkanseseorangdengansyarat-syarattertentumempunyaikewarganegaraan Negara lain.
HUKUM , NEGARA , DAN PEMERINTAHAN

HUBUNGAN ANTARA HUKUM , NEGARA , DAN PEMERINTAHAN

Hukum yaitu sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang di buat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat di paksakan pemberlakuannya , hukum juga berfungsi untuk mengatur masyarakat agar tertib dan ada sanksi bagi yang melanggarnya . hukum juga system penting bagi pelaksanaan rangkaian kelembagaan .
Hukum juga memiliki beberapa bidang hukum yaitu seperti  :
Hukum perdata :
Hukum perdata yaitu suatu bidang hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat dengan lingkungan tertentu .
Hukum pidana :
Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam perbuatan yang di larang oleh hukum / undang-undang dan akibat nya di terapkan sanksi berupa pidana / denda bagi yang melanggarnya .
Hukum acara :
Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa ysng berwenang menegakan hukum materildalam hal terjadi pelanggaran hukum terhadap materi .

NEGARA adalah suatu wilayah yang masyarakat dan  kekuasaannya ,baik politik , militer ,sosial ,ekonomi  atau budaya nya di atur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut . nnegara juga berdiri secara independent dan memiliki  system dan aturan yang berlku ke semua individu yang ada di wilayah tersebut .
Keberadaa negara seperti organisasi secara umum yaitu untuk membantu masyarakat / rakyat untuk mencapai tujuan bersama .

Sebuah negara  juga memiliki syarat primer dan sekunder  yaitu i :
Syarat primer :
-          Memiliki  wilayah
-          Memiliki rakyat
-          Memiliki pemerintahan yang berdaulat

Syarat sekunder :
-          mendapat pengakuan dari negara lain .

Pemerintahan Indonesia adalah negara yang berbentuk satu kesatuan dan memiliki hukum dengan pemerintahan berbentuk republik dan system pemerintahan nya yaitu presidensial  yang memiliki sifat parlementer .

Hukum , negara , dan pemerintahan memiliki satu kesatuan atau keselarasan yaitu , hukum di buat untuk mengatur atau mengontrol suatu negara atau organisasi , Negara yang berdaulat memiliki hukum dan itu dapat mengatur jalan nya suatu negara , sedangkan pemerintahan  berfungsi sebagai pemimpin suatu negara dengan dasar – dasar hukum yang telah ada di negara tersebut .
Jadi negara , hukum dan pemerintahan tidak dapat di pisahkan apa bila salah satu tidak ada maka  suatu negara atau wilayah tidak akan berdiri / berjalan dengan semestinya .
Source (URL): http://tohimpurnanto.blogspot.com/2011/11/hubungan-antara-hukum-negara-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar