D. Warganegara dan Negara
Negara adalah suatu organisasi dari
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu mengakui
adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok
manusia tersebut.
Olehkarenaitu
Negara mempunyaiduatugasyaitu :
1.
mengaturdanmengendalikangejala-gejalakekuasaan
yang asosial, artinya yang bertentangansatusama lain
supayatidakmenjadiantagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasidanmengintegrasikankegiatanmanusiadangolongan-golongankearahtercapainyatujuan-tujuandarimasyarakatseluruhnyatautujuansosial.
Sifat
Negara
1.
sifatmemaksa,
artinya Negara mempunyaikekuasaanuntukmenggunakankekerasanfisiksecara legal
agar tercapaiketertibandalammasyarakatdanmencegahtimbulnyaanarkhi
2.
sifatmonopoli,
artinya Negara mempunyaihakkuasatunggaldanmenetapkantujuanbersamadarimasyarakat
3.
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan
mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan
(unitarisem) adalahsuatu Negara yang merdekadanberdaulat, dimanakekuasaanuntukmengurusseluruhpemerintahandalam
Negara ituadapadapusat
-
Negara
kesatuandengansistemsentralisasi. Didalamsistemini, segalasesuatudalam Negara
langsungdiaturdandiuruspemerintahpusat.
-
Negara
kesatuandengansistemdesentralisasi. Didalam Negara inidaerahdiberikewenanganuntukmengaturdanmengurusrumahtangganyasendiri
2.
Negara serikat (
federasi) aalah Negara yang terjadidaripenggabunganbeberapa Negara yang
semuaberdirisendirisebagai Negara yang merdeka, berdaulat,
kedalamsuatuikatankerjasa yang efektifuntukmelaksanakanurusansecarabersama
Bentukkenegaraan yang
kitakenal :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara
protectoral
Unsur-unusrNegara :
1.
harusadawilayahnya
2.
harusadarakyatnya
3.
harusadapemerintahnya
4.
harusadatujuannya
5.
harusadakedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasankekuasaansemata
2.
Perluasankekuasaanuntukmencapaitujuan
lain
3.
Penyelenggaraanketertibanumum
4.
PenyelenggaraankesejahteraanUmum
Sifat-sifatkedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidakterbagi-bagi
4.
Tidakterbatas
Sumberkedaulatan :
1.
TeorikedaulatanTuhan
2.
Teorikedaulatna
Negara
3.
Teorikedaulatn
Rakyat
4.
Teorikedaulatanhukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk;
ialahmereka yang telahmemenuhisyarattertentu yang ditetapkanolehperaturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankanmempunyaitempattinggalpokok (domisili)
di wilayah Negara ini. Pendudukinidibedakanmenjadiduayaitu
-
Pendudukwarganegaraatauwarga
Negara adalahpenduduk, yang sepenuhnyadapatdiaturolehpemerintah Negara
terebutdanmengakuipemerintahannyasendiri
-
Pendudukbukanwarganegaraatau
orang asingadalahpenduduk yang bukanwarganegara
2.
Bukanpenduduk;
ialahmereka yang beradadalamwilayahsuatunegarauntuksementarawaktudan yang
tidakbermaksudbertempattinggal di wilayahtersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
criteria :
1.
Kriteriumkelahiran.
Berdasarkankriteriuminimasihdibedakanmenjadiduayaitu :
-
kriteriumkelahiranmenurutasaskeibubapaanataudisebutjugaIusSanguinis.
Didalamasasiniseorangmemperolehkewarganegaraannsuatu Negara
berdasarkanasakewarganegaraan orang tuanya, dimanapuniadilahirkan
-
kriteriumkelahiranmenurutasastempatkelahiranatauius
soli. Didalamasasiniseseorangmemperolehkewarganegaraannyaberdasarkan Negara
tempatdimanadiadilahirkan, meskipun orang tuanyabukanwarganegaradari Negara
tersebut.
2.
naturalisasiataupewarganegaraan,
adalahsuatu proses hukum yang
menyebabkanseseorangdengansyarat-syarattertentumempunyaikewarganegaraan Negara
lain.
HUKUM ,
NEGARA , DAN PEMERINTAHAN
HUBUNGAN
ANTARA HUKUM , NEGARA , DAN PEMERINTAHAN
Hukum yaitu
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang di buat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat di paksakan pemberlakuannya , hukum juga
berfungsi untuk mengatur masyarakat agar tertib dan ada sanksi bagi yang
melanggarnya . hukum juga system penting bagi pelaksanaan rangkaian kelembagaan
.
Hukum juga
memiliki beberapa bidang hukum yaitu seperti :
Hukum
perdata :
Hukum
perdata yaitu suatu bidang hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam
masyarakat dengan lingkungan tertentu .
Hukum pidana
:
Hukum pidana
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam perbuatan yang di
larang oleh hukum / undang-undang dan akibat nya di terapkan sanksi berupa
pidana / denda bagi yang melanggarnya .
Hukum acara :
Hukum acara
merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa ysng berwenang
menegakan hukum materildalam hal terjadi pelanggaran hukum terhadap materi .
NEGARA
adalah suatu wilayah yang masyarakat dan kekuasaannya ,baik politik ,
militer ,sosial ,ekonomi atau budaya nya di atur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut . nnegara juga berdiri secara independent dan
memiliki system dan aturan yang berlku ke semua individu yang ada di
wilayah tersebut .
Keberadaa
negara seperti organisasi secara umum yaitu untuk membantu masyarakat / rakyat
untuk mencapai tujuan bersama .
Sebuah
negara juga memiliki syarat primer dan sekunder yaitu i :
Syarat
primer :
-
Memiliki
wilayah
-
Memiliki
rakyat
-
Memiliki
pemerintahan yang berdaulat
Syarat
sekunder :
-
mendapat
pengakuan dari negara lain .
Pemerintahan
Indonesia adalah negara yang berbentuk satu kesatuan dan memiliki hukum dengan
pemerintahan berbentuk republik dan system pemerintahan nya yaitu
presidensial yang memiliki sifat parlementer .
Hukum ,
negara , dan pemerintahan memiliki satu kesatuan atau keselarasan yaitu , hukum
di buat untuk mengatur atau mengontrol suatu negara atau organisasi , Negara
yang berdaulat memiliki hukum dan itu dapat mengatur jalan nya suatu negara ,
sedangkan pemerintahan berfungsi sebagai pemimpin suatu negara dengan
dasar – dasar hukum yang telah ada di negara tersebut .
Jadi negara
, hukum dan pemerintahan tidak dapat di pisahkan apa bila salah satu tidak ada
maka suatu negara atau wilayah tidak akan berdiri / berjalan dengan
semestinya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar