Pages

Sabtu, 18 Juni 2016

Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan seperti penggunaan teknologi informasi.

1. Prinsip Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam TI 

Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhan sesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function, digital signature.
Sebagai contoh data mining adalah data yang didalamnya digambarkan secara implicit dan hanya dapat di akses oleh orang yang berwenang seperti admin. Jadi dapat menjamin data tidak akan berubah kecuali admin menghendaki.

Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat.
Sebagai contoh data nasabah dari sebuah bank. Jadi data nasabah tersebut seperti nama, alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebar pada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut. 

Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi yang menyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi, maka proses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana.
Sebagai contoh data ware house, data ware house dapat digunakan sebagai wadah untuk menyimpan data dan dapat mengakses data tersebut kapanpun, jadi data selalu tersedia dan dapat di panggil kapanpun.


2. Privacy, Term & Condition Penggunaan TI

a. Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi.

Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah account facebook. Karena didalamnya terdapat data pribadi yang artinya tidak boleh siapapun mengetahui username dan terutama password.

b. Term & condition penggunaan TI
Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.

Contoh pembuatan ATM pada suatu bank, jika anda ingin membuat ATM tentunya anda harus mematuhi peraturan yang ada didalam bank tersebut. Dan ini merupakan bagian dari Term & condition penggunaan TI.

3. Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi.
Contohnya
  1.  Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
  2. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal. 
  3. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor. 
  4. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar