TUGAS
MAKALAH
“Organisasi yang berkembang pada suatu perusahaan”
“Organisasi yang berkembang pada suatu perusahaan”
Mata Kuliah :
Teori Organisasi Umum 2
Nama
Kelompok :
- Aditya Martawibawa (10112237)
- Desrian Prima Guna (11112897)
- Dimas Kurniawan (12112130)
- Febrizal Ramadhan (12112874)
- Renaldi Agung Nugroho (16112102)
Kelas :
2KA30
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kepada
Allah SWT, yang mana kami dapat menyelesaikan makalah “Organisasi yang
berkembang pada suatu perusahaan”.
Dengan Makalah ini
kami sebagai penulis, mengharapkan dapat menambah wawasan teman-teman
tentang “Organisasi yang
berkembang pada suatu perusahaan”. Yang nantinya akan bermanfaat untuk mempermudah
mahasiswa dalam pemahaman materi mata kuliah tersebut.
Akhirnya kami sangat menghargai keputusan dan kritik
yang datang dari para mahasiswa dan dosen untuk perbaikan pada pembelajaran
mendatang.
Dan terima
kasih atas saran dan masukannya.
Bekasi, 2 Juli 2014
Penyusun,
PEMBAHASAN
Organisasi adalah
sekelompok orang yang memiliki satu tujuan yang sama, saling menggerakkan dan
memiliki sarana untuk mencapai tujuan tersebut dengan adanya suatu koordinasi
Organisasi adalah adanya
orang yang usahanya harus dikoordinasikan, tersusun dari sejumlah subsistem
yang saling berhubungan dan saling tergantung, bekerjasama atas dasar pembagian
kerja, peran, wewenang, tanggung jawab serta memiliki tujuan tertentu yang
ingin dicapai.
Organisasi
perusahaan harus mampu mengelolah manajemennya untuk memenangkan persaingan
pada era yang serba kompetitif supaya dapat bertahan untuk tumbuh dan
berkembang sesuai dengan tujuan perusahaan.
Setiap
perusahaan, baik yang bergerak dibidang produksi, jasa maupun industri, pada
umumnya memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan. Supaya dapat mencapai
tujuan itu, perusahaan memerlukan sistem manajemen efektif yang akan menunjang
jalannya operasi perusahaan secara terus-menerus dan tingkat efektivitas kerja
karyawan juga perlu diperhatikan.
Perusahaan
memiliki beberapa bagian pada umumnya, yakni bagian pemasaran, bagian keuangan,
bagian produksi, bagian sumber daya manusia, dan bagian administrasi.
Masing-masing bagian tersebut melaksanakan kegiatan yang berbeda tetapi saling
berhubungan satu sama lain. Tingkat kegiatan yang dilaksanakan perusahaan akan
mengalami perubahan dari suatu periode ke periode berikutnya. Adanya perubahan
tersebut mengharuskan manajemen mengadakan koordinasi dalam suatu perusahaan
dan menciptakan wadah yang merupakan alat komunikasi antar bagian yaitu
struktur organisasi.
Pada struktur
organisasi terdapat garis hubungan antar manajer dan karyawan yang memiliki
garis hubungan antar tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Koordinasi diperlukan
untuk memperoleh kesatuan tindak dalam mencapai tujuan perusahaan. Tanpa adanya
koordinasi, orang-orang atau fungsi yang ada akan lebih mengejar kepentingannya
sendiri sehingga mengorbankan tujuan perusahaan. Koordinasi antar bagian sesuai
dengan kegiatan perusahaan akan menjadi salah satu faktor pendukung terhadap
kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan perusahaan untuk mencapai
tujuan yang ditetapkan.
Struktur
organisasi disadari sangat penting peranannya dalam meningkatkan efektivitas
kerja dan mempunyai sifat umum yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
dalam kepempinan organisasi.
Empat sifat
umum yang mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan kepemimpinan organisasi,
yakni : (1) Kecerdasan, artinya pemimpin harus memiliki kecerdasan lebih dari
pengikutnya, tetapi tidak terlalu banyak melebihi kecerdasan pengikutnya. (2)
Kedewasaan dan keluasan hubungan sosial, artinya seorang pemimpin harus
memiliki emosi yang stabil dan mempunyai keinginan untuk menghargai dan
dihargai orang lain. (3) Motivasi diri dan dorongan berprestasi, sehingga
pemimpin akan selalu energik dan menjadi teladan dalam memimpin pengikutnya.
(4) Sikap-sikap hubungan kemanusiaan, dalam arti bahwa pemimpin harus
menghargai dan memperhatikan keadaan pengikutnya, sehingga dapat menjaga
kesatuan dan keutuhan pengikutnya. Selain itu seorang manajer harus mampu
mengelola konflik yang terjadi dalam suatu organisasi dan dapat mencari win-win
solution sehingga kerjasama tim bisa berjalan dengan baik.
Suatu
organisasi harus memuat 4 unsur utama, yaitu:
1) goals
oriented (berorientasi tujuan)
2) Psychosocial
system (sistem hubungan sosial)
3) structured
activities
4)
technological system.
Organisasi
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Dalam arti statis, yaitu organisasi
sebagai wadah tempat dimana kerjasama dijalankan.
2. Dalam arti dinamis, yaitu organisasi sebagai
suatu sistem proses interaksi antara orang-orang yang bekerjasama, baik formal
maupun informal.
Organisasi
Perusahaan adalah Adanya orang-orang yang usahanya harus dikoordinasikan; tersusun
dari jumlah subsistem yang saling berhubungan dan saling tergantung; bekerja
bersama atas dasar pembagian kerja, peran dan wewenang; serta memiliki tujuan
tertentu yang hendak dicapai.
Pengertian
Konflik Organisasi
Menurut Baden
Eunson (Conflict Management, 2007,diadaptasi), terdapat beragam jenis konflik:
a) Konflik
vertikal, yang terjadi antara tingkat hirarki,seperti antara manajemen puncak
dan manajemen menengah, manajemen menengah dan penyelia, dan penyelia dan
subordinasi. Bentuk konflik bisa berupa bagaimana mengalokasi sumberdaya secara
optimum, mendeskripsikan tujuan, pencapaian kinerja organisasi, manajemen
kompensasi dan karir.
b) Konflik
Horisontal, yang terjadi di antara orang-orang yang bekerja pada tingkat
hirarki yang sama di dalam perusahaan. Contoh bentuk konflik ini adalah tentang
perumusan tujuan yang tidak cocok, tentang alokasi dan efisiensi penggunaan
sumberdaya, dan pemasaran.
c) Konflik di
antara staf lini, yang terjadi di antara orang-orang yang memiliki tugas
berbeda. Misalnya antara divisi pembelian bahan baku dan divisi keuangan.
Divisi pembelian mengganggap akan efektif apabila bahan baku dibeli dalam
jumlah besar dibanding sedikit-sedikit tetapi makan waktu berulang-ulang.
Sementara divisi keuangan menghendaki jumlah yang lebih kecil karena
terbatasnya anggaran. Misal lainnya antara divisi produksi dan divisi
pemasaran. Divisi pemasaran membutuhkan produk yang beragam sesuai permintaan
pasar. Sementara divisi produksi hanya mampu memproduksi jumlah produksi secara
terbatas karena langkanya sumberdaya manusia yang akhli dan teknologi yang
tepat.
d) Konflik
peran berupa kesalahpahaman tentang apa yang seharusnya dikerjakan oleh
seseorang. Konflik bisa terjadi antarkaryawan karena tidak lengkapnya uraian
pekerjaan, pihak karyawan memiliki lebih dari seorang manajer, dan sistem
koordinasi yang tidak jelas.
Organisasi berkembang mencakup:
1. Go Public
2. Joint Venture
3. Trust
4. Kartel
5. Holding Company
6. Akusisi
1. GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN
TERBUKA (Tbk)
A. Definisi Go Public
Kegiatan
penawaran saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya.
Merupakan sarana pendanaan usaha melalui pasar modal, yaitu dapat berupa
penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi.
B. Go Public (Penawaran Umum)
Meliputi
kegiatan berikut:
1.
Periode
pasar perdana
2.
Penjatahan
saham
3.
Pencatatan
efek di bursa
C. Perbedaan perusahaan Tidak Go Public
dengan Go Public
Tidak Go Publik
1.
Persyaratan
pengungkapan minimum tidak mutlak
2.
Jumlah
pemegang saham terbatas
3.
Kewajiban
penyampaian laporan tidak mulak
4.
Pemisahan
antara pemilik dan manajemen bukan merupakan kebutuhan mendesak
5.
Pergantian
kepemilikan saham rendah
6.
Tindakan
manajeman tidak selalu menarik perhatian masyarakat
Go Public
1.
Mutlak
ditaati
2.
Lebih dari
300 orang
3.
Mutlak
4.
Merupakan
kebutuhan
5.
Tinggi
6.
Menjadi
perhatian masyarakat
D. Manfaat Go Public
1.
Dapat
memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
2.
Biaya Go
public relatif murah
3.
Proses
relatif mudah
4.
Pembagian
deviden berdasarkan keuntungan
5.
Penyertaan
masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen
6. Perusahan
dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan meningkatkan profesionalisme
7. Memberikan
kesempatan pada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan,
sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
8.
Go Public merupakan media promosi secara gratis
9.
Memberikan
kesempatan pada koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.
E. Persiapan dalam rangka Go
Public
1.
Rencana
mencari dana
2.
Minta
persetujuan kepada pemegang saham dan perubahan Anggaran Dasar dalam RUPS
3.
Mencari
profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan
dokumen
4.
Mempersiapkan
kelengkapan dokumen emiten
5.
Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek dimana efeknya akan dicatatkan
6.
Penandatanganan
perjanjian-perjanjian emisi
7. Khusus
penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus
memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat efek
8. Menyampaikan
pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus
melakukan ekspos terbatas di BAPEPAM
F. Tahapan
Go Public
1.
Tahap
persiapan
2.
Tahap
pengajuan pendaftaran
3.
Tahap
penawaran saham
4.
Tahap
pencatatan saham di bursa efek.
2. JOINT VENTURE
A. Definisi Joint venture
Joint venture adalah kerja sama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk
membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari dalam
negeri maupun pihak luar negeri dan dalam negeri.
B. Unsur-unsur dalam joint venture
:
1. Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint venture merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih yang sepakat
untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru.
2. Ada modal
Dalam joint
venture masing-masing pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai
bersama untuk mengoperasikan perusahaan baru.
3. Ada surat perjanjian
Sebagian
bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture
harus ada surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak
tersebut.
Dalam joint
venture karena banyak melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan
diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang
bisa dipertannggung jawabkan.
Dalam suatu
perusahaan yang sedang berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit.
Apalagi bila perusahaan tersebut ingin memperluas bidang usahanya.
Tentu harus
dibutuhkan modal yang besar dan persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan
menjadi perusahaan yang kokoh dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis.
Banyak cara dilakukan agar dapat bersaing di dunia usaha saat ini.
Untuk
pemilik perusahaan yang mempunyai modal yang cukup besar, dengan jangkauan
pemasaran yang luas mungkin tidak masalah bila ingin menambah jenis usahanya.
Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai kendala misalnya dalam bidang modal.
Hal itu
dapat menjadi masalah untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ada satu cara
yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV). Kalimat Joint Venture
atau yang biasa disingkat JV biasa kita dengar.
Arti dari Joint
Venture (JV) adalah bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama. Joint
Venture (JV) adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta
aktif sebagai mitra atau disebut aliansi strategis.
Kerjasama
ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. Joint
Venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk
satu perusahaan baru.
Perusahaan
baru inilah yang disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint
venture (JV) merupakan kerja sama antara pemilik modal berdasarkan
perjanjian.
Joint venture (JV) dapat bersifat internasional atau nasional. Joint
Venture (JV) biasanya mempunyai syarat-syarat yang harus disepakati dan dipenuhi
kedua belah pihak.
Perjanjian
harus ditandatangani oleh kedua belah pihak agar sah. Dalam Joint Venture
(JV) terdapat perjanjian dalam hal kerja sama berdasarkan pada kontraktual.
Dalam hal Joint
Venture (JV) pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman
modal tersebut. Dalam JV hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya misi,
visi yang sama antara pemilik modal untuk membuat suatu peluang usaha di suatu
daerah atau wilayah.
Dalam kerjasama
tersebut tentu untuk mendapatkan keuntungan (bidang ekonomi) merupakan alasan
utama. Hal-hal yang mendukung terjadinya kerjasama tersebut yaitu tersedianya
bahan baku yang melimpah, tenaga kerja yang banyak dan pasar yang prospektif.
Juga bila
melakukan JV yang tak dapat dianggap sepele adalah adanya kepastian hukum juga
keamanan di tempat yang akan dibuat suatu jenis usaha baru. Bila kita akan
melakukan JV harus mempertimbangkan kelebihan ataupun kekurangannya. Semua
kegiatan yang kita lakukan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Kita harus mengetahui hal tersebut sebelumnya.
Dalam
mengambil keputusan untuk melakukan JV tersebut pertimbangkan dengan baik.
Karena didalam JV tentu akan ada pihak yang mempunyai kewenangan yang lebih tinggi.
Dan hal
tersebut akan berpengaruh dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam
perusahaan. Bahwa kedudukan dan kewenangan dalam JV ditentukan oleh prosentase
pemilikan saham perusahaan.
Memang JV
diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak. Tetapi harus
disadari bahwa setelah melakukan kerjasama Joint Venture keputusan dan
kebijakan yang diambil bukan lagi kita sendiri yang memutuskan.
Lebih jauh
lagi yaitu bagi perekonomian negara tempat Joint Venture (JV) itu
ditanamkan. Juga bagi negara asal para investor.
Alasan
dilakukan Joint Venture (JV) di Indonesia karena terbatasnya modal yang
dimiliki, juga skill dan teknologi yang ada. Negara Indonesia sampai saat ini
masih memerlukan kehadiran pemilik modal asing untuk menanamkan modalnya.
Karena bila
hanya mengandalkan kekayaan alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa
teknologi dan modal yang mencukupi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit
untuk meningkat.
Di sini
sebenarnya peluang bagi Negara Indonesia untuk dapat menciptakan lapangan
kerja, membangun daerah tertinggal juga meningkatkan sarana prasarana yang ada.
Manfaat Joint Venture:
Memberikan solosi kepada perusahaan yang memiliki
kendala pada modal , karena joint venture adalah suatu kerjasama
yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebuat
aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha dapat
juga organisasi nirlaba. joint venture (JV) merupakan suatu kontrak
antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan baru. Perusahaan baru inilah
yang disebut dengan perusahaan joint venture. JV merupakan kerjasama
antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture bersifat
internasional atau nasional.
Keunggulan Joint Venture adalah sebagai
berikut ini :
1. Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga
kemasyarakatan dilingkungan setempat.
2. Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan
reputasi sekutu lokal.
3. Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk lingkungan
setempat.
Kelemahan Joint Venture adalah sebagai
berikut:
1. Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang
dihadapi.
2. Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.
3. Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik
kepentingan antara kedua belah pihak.
3. Trust
A. Pengertian Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari
atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang
sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust
yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge
Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal
hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang asing.
Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh
kepercayaan.
4. Kartel
A. Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan
menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti
monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel
tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun
informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang
monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap
bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul
dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali
Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi
meraup untung sebanyak-banyaknya. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya
tidak tidak melakukan kartel. Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya,
institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205
perkara. Menurut Kepala Humas KPPU, Junaidi kepada detikFinance, Kamis
(2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai
tindakan kartel.
5. Holding Company
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan
merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta
mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara
keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
A. Struktur Organisasi Holding
Company:
Perusahaan berbentuk Holding Company dapat
memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi finansial, keuntungan yang
dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan memilih portfolio bisnis
terbaik demi efektivitas investasi yang ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber
daya yang dimiliki, serta manajemen dan perencanaan pajak yang lebih baik.
Sementara jika dilihat dari sisi Non Finansial terdapat sederet manfaat. Bentuk
Holding Company memungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan,
mengelola, mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah
lingkungan multibisnis. Juga menjamin, mendorong, serta memfasilitasi
perusahaan induk, anak-anak perusahaan, serta afiliasinya guna peningkatan
kinerja. Yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sinergi diantara
perusahaan yang tergabung dalam Holding Company serta memberikan support
demi terciptanya efisiensi. Dari sisi kepemimpinan juga terjadi
institusionalisasi kepemimpinan individual ke dalam sistem. Langkah
berikutnya perencanaan membangun Holding Company. Dalam tahap ini
alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding Company harus
dirumuskan secara jelas. Kepentingan stakeholder harus mendapat
perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki mempunyai dampak
langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan aspek-aspek
strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber daya
manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah
kemudian disusun roadmap pembentukan serta pengembangan Holding
Company.
Fase berikutnya adalah pengendalian kinerja. Perlu
disusun Sistem Pengendalian Manajemen (Management Control Sistem), yaitu
sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang digunakan dalam aktivitas
perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran, pengendalian, pemantauan,
dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan yang disertai dengan
akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang terkandung di dalamnya
meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung jawab yang jelas, arus
informasi, responsibility center, proses inplementasi, delegasi
wewenang, serta audit.
Dan langkah terakhir yang tak boleh dilupakan
adalah pengelolaan perubahan. Tahap ini terdiri dari resolusi konflik, promosi
tata nilai dan perilaku yang diharapkan, penguatan spirit yang mendukung
perubahan, serta perubahan paradigm.
Proses pembangunan dan pengelolaan Holding
Company dilakukan melalui serangkaian tahapan. Langkah awal yang harus
dilakukan adalah pemahaman seputar definisi, karakteristik, serta faktor-faktor
kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding Company.
B. Ciri – Ciri organisasi Holding
Company:
1. Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri; dan Memiliki
anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya,
2. Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang
terpisah,
3. Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain,
4. Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang
telah dikuasai saham, dan
5.
Kekayaan holding company diperoleh dari
saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa
saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara
finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain atau terjadi
pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding
Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company
sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak
perusahaan.
C. Manajemen Operasi Holding
Company:
Untuk menjadi holding company satu
perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar.
Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut
dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company
dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai
contoh satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang
bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan,
dan pertanian.
D. Keunggulan
- Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding
company, sebuah perusahaan dapat membeli 5%, 10%, atau 50% saham
perusahaan lain
- Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating
company) dalam sistem holding company merupakan badan hukum
terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit
lainnya.
- Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur
dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor
perusahaan Induk.
- Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan
perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan
modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
- Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang
bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan
pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan
dalam unit usaha yang dikelolanya.
- Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara
seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing
perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem
pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di
perusahaan Induk.
- Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai
tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat
memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya
dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
E. Kelemahan
- Pajak berganda parsial. Apabila holding company memiliki
sekurang-kurangnya 80% saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara,
maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat
pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima
perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham
kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat
dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang
dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang
dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang diterima.
- Mudah dipaksa untuk melepas saham. Relatif mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
6. AKUSISI
A. Pengertian Akusisi
Akuisisi adalah
pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Menurut Abdul Moin, 2004:
Akuisisi
adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu
perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan
pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang
terpisah.
Menurut Reksohadiprojo
dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar,
yaitu:
1.
Akuisisi horizontal,
yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis
yang sama.
2.
Akuisisi vertical,
yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
3.
Akuisisi
konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali
dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi
berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi
asset, yaitu:
- Akuisisi saham
Istilah
akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan,
dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari
penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang
paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
- Akuisisi Asset
Apabila
sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli
sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika
pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan
akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan
Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak
pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), Jika
akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar
antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang
melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.
- Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan
akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
- Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan
suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai
tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual
kepada pihak Bidding firm.
- Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan
langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan
tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
- Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris
perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan
perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
- Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak
memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham
sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka
tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
- Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian
akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut:
- Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak
menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada
umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga
(sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
- Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli
maka terjadi merger.
- Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
KESIMPULAN
Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Untuk Itu diperlukan landasan dasar manajemen yang meliputi 5 aspek:planning,organizing,staffing,directing,controlling. dalam melakukan kegiatan operasional perusahan.
Organisasi yang
berkembang tersebut menggunakan beberapa system untuk memajukan perusahaan
mereka. Sistem organisasi berkembang yang dikenal adalah : Joint Venture,
Holding Company, Trust, Kartel, Akusisi dan Go Public.
Sistem organisasi yang berkembang tersebut memiliki kekurangan dan kelebihannya masing – masing yang menjadi tolak ukur setiap perusahaan untuk memilih system pengerjaan perusahaannya sesuai dengan bidangnya masing – masing. sehingga kekurangan dan kelebihan tersebut bisa di gunakan untuk memajukan kepentingan perusahaan itu sendiri.
Sistem organisasi yang berkembang tersebut memiliki kekurangan dan kelebihannya masing – masing yang menjadi tolak ukur setiap perusahaan untuk memilih system pengerjaan perusahaannya sesuai dengan bidangnya masing – masing. sehingga kekurangan dan kelebihan tersebut bisa di gunakan untuk memajukan kepentingan perusahaan itu sendiri.
Jadi
kesimpulannya bila kita berada dalam sebuah organisasi dan ingin organisasi
atau perusahaan kita maju dan berkembang kita bisa saja mengikuti
perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dahulu berkembang dan maju dengan cara meniru
kegiatan manajemen yang dilakukan perusahaan tersebut dan memperbanyak
kerjasama demi tujuan bersama, memperluas wilayah organisasi dengan membuat
anak-anak perusahaan dan berusaha menjadi organisasi perusahaan yang go
public yang dapat menerima masyarakat luas baik berupa investasi atau
pinjaman modal.
DAFTAR PUSTAKA
- http://id.wikipedia.org/wiki/Merger_dan_akuisisi
- http://liahibatha.wordpress.com/page/2/
- http://fernandohutapea.blogspot.com/2012/01/tulisan-2-contoh-perusahaan-yang.html
- http://dickysetiawanblog.blogspot.com/2012/01/tulisan-2-perusahaan-yang-meyakini.html
- http://ngopibarengibnu.blogspot.com/2011/12/pengertian-akuisisi.html
- http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/merger-dan-akuisisi-pengertian-jenis.html
- http://khafiprandana.blogspot.com/2012/11/analisis-bentuk-organisasi-perusahaan.html
- http://intermezzocafe.blogspot.com/2012/10/holding-company.html
- http://alfanioktarina.wordpress.com/2013/01/24/organisasi-yang-berkembang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar