Bank sentral di suatu negara,
pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung
jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara
tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata
uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank sentral adalah
suatu institusi yang bertanggung
jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu
mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang
dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya
harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral
menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang
serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero
inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan
instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Fungsi bank sentral
1. Mencetak
dan mengedarkan uang kertas/uang logam
Pemerintah memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk
mencetak uang, tugas ini dilakukan dalam rangka menjamin tersedianya uang kas
yang cukup serta lalu lintas pembayaran yang efisien.
2. Sebagai
pemegang kas dan penasihat keuangan pemerintah
Bank sentral menyimpan uang milik pemerintah dan bank
sentral membantu memperlancar kegiatan keuangan pemerintah dengan cara membantu
dalam hal penerimaan dan pembayarannya.
3. Memelihara
cadangan bank-bank umum
Hal ini bertujuan untuk mengatur volume uang beredar
serta mempermudah proses pembayaran dengan sistem clearing.
BANK UMUM
Para
ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi
keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum
melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam
bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori.
Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut
sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum
adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang
juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini
dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa
yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa
jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun
oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya
yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan
yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,
utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan
untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank
umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang
berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.
Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank
untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan
ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan
menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa
lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat
membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui
atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa
ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang
menggunakannya.
Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Paket kebijakan deregulasi
perbankan 27 Oktober 1988 atau yang biasa disingkat dengan Pakto 88 berisi
tentang pembebasan bank- bank dalam menentukan sendiri keseimbangan tingkat
bunganya masing- masing.
Pakto 88 menjadi titik balik dari
berbagai penertiban perbankan 1971-1972. Pemberian izin usaha bank baru yang
sudah dihentikan sejak 1971 dibuka kembali pada Pakto 88. Bahkan adanya
kemudahan yang belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan yaitu ijin pembukaan
kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan
modal yang ringan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah
perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset
bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Tetapi Pakto 88 juga mempunyai dampak
negatif yaitu dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para
pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai
pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit
desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan
pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di
samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan. Dengan kemudahan yang
diberikan pada Pakto 88, maka meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Latar Belakang
Kehancuran Sistem Perbankan Indonesia
Biang keladinya lagi-lagi adalah liberalisasi.
Dalam bulan Oktober 1988 lahir Paket Kebijakan Oktober yang terkenal dengan
sebutan PAKTO. Isinya liberalisasi perbankan yang mengatakan bahwa dengan modal
disetor sebesar Rp 10 milyar seseorang dapat mendirikan bank. Maka serta merta
sekitar 160-an bank lahir. Ditambah dengan yang sudah ada, sekitar 200
bank-bank swasta beroperasi di Indonesia.
Bank-bank PAKTO didirikan, dimiliki dan
dikelola oleh para pedagang besar yang sama sekali tidak mempunyai latar
belakang perbankan. Dana masyarakat yang dipercayakan disalahgunakan dengan
cara memakainya untuk membiayai pendirian perusahaan-perusahaannya sendiri
dengan mark up. Maka bank sudah kalah clearing. Tetapi Bank Indonesia ketika
itu bukannya menghukum, malahan memberikan fasilitas yang dinamakan Fasilitas
Diskonto I. Setelah itu masih kalah clearing lagi. Oleh BI juga masih
dilindungi dengan memberikan Fasilitas Diskonto II. Bank-bank yang di dalamnya
sudah rusak tidak terlihat oleh publik yang mempercayakan uangnya untuk
disimpan pada bank-bank tersebut.
Dengan terjadinya krisis di tahun 1997 dan ikut
campurnya IMF dalam penentuan kebijakan moneter dan ekonomi di Indonesia, 16
bank ditutup mendadak tanpa persiapan yang matang seperti yang telah
digambarkan di atas.
Setelah gejolak perbankan reda, ternyata sangat
banyak bank rusak berat. Pemerintah menginjeksi dengan surat utang negara yang
dinamakan Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (Obligasi Rekap.) sampai jumlah Rp
430 trilyun dengan beban bunga sebesar Rp 600 trilyun. Bank-bank ini menjadi
milik pemerintah. Terus dijual dengan harga murah, padahal di dalamnya masih
ada tagihan kepada pemerintah yang besar. Sebagai contoh, BCA dijual dengan
nilai sekitar Rp 10 trilyun, tetapi di dalamnya ada tagihan kepada pemerintah
(Obligasi Rekap) sebesar Rp 60 trilyun. Jadi pembeli membayar Rp 10 trilyun,
dan langsung mempunyai surat utang negara sebesar Rp 60 trilyun. Beban bunga
per tahun dari Rp 60 trilyun ini selama belum dilunasi besarnya melebihi hasil
penjualan yang Rp 10 trilyun.
Dampaknya pada besarnya beban utang pemerintah,
baik utang luar negeri maupun dalam negeri untuk tahun anggaran 2006 sebesar Rp
140,22 trilyun, yaitu beban bunga sebesar Rp 76,63 trilyun dan cicilan utang
pokoknya sebesar Rp 63,59 trilyun. Jumlah ini pengeluaran terbesar setelah
keseluruhan pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik rutin
maupun pembangunan.
Paket Kebijakan 20
Desember 1988 (PAKDES)
Adalah kebijakan dibidang keuangan dengan
memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan
aktivitas yang lebih produktif, juga berisi mengenai deregulasi dalam hal
pendirian perusahaan asuransi.
Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987
(PAKDES), dengan melakukan
restrukturisasi bidng ekonomi, terutama dalam usaha memperancar perijinan
(deregulasi).
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk
pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai
pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya
investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan
dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura
ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil
yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist
(VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko
tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka
ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura
ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan
dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan
keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan
pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan
modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap
perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat
operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai
bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai
penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa cara pembiayaan yang
dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
· Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan
usaha.
· Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi
menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
· Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap
bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan
usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
· Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
· Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
· Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
· Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
· Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
· Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
Tujuan dan Manfaat Modal Ventura
Pembiayaan modal ventura bertujuan
untuk:
- Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
- Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
- Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk atau pada tahap mengalami kemunduran.
- Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi suatu produk jadi yang siap dipasarkan.
- Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
- Mendorong perkembangan proyek research dan development.
- Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
- Membantu dan memperlancar penglihan kepemilikan suatu perusahaan.
Masuknya modal ventura sebagai sumber
pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang
bersangkutan antara lain sebagai berikut :
- Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar.
- Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.
- Meningkatkan Bankabilitas.
- Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan.
- Meningkatkan likuiditas.
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar
Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif
investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan
bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun
institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang
seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce
Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang
dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.[2]
Secara umum, fungsi
pasar modal adalah sebagai berikut:
1.Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara
menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2.Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang
telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada
para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar
modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3.Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh
dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4.Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul
dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja
baru.
5.Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para
pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan
melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6.Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di
pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas
bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Sumber :
http://setiawatiita.blogspot.com/2012/05/modal-ventura-dan-reksadana.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar