Pages

Selasa, 01 Juli 2014

Organisasi yang berkembang pada suatu perusahaan

TUGAS MAKALAH
Organisasi yang berkembang pada suatu perusahaan”

Mata Kuliah                 : Teori Organisasi Umum 2

Nama Kelompok          :  

  1. Aditya Martawibawa              (10112237)
  2. Desrian Prima Guna               (11112897)
  3. Dimas Kurniawan                   (12112130)
  4. Febrizal Ramadhan                 (12112874)
  5. Renaldi Agung Nugroho         (16112102)
 

Kelas                             : 2KA30


FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014

KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, yang mana kami dapat menyelesaikan makalah “Organisasi yang berkembang pada suatu perusahaan”.

Dengan Makalah ini  kami sebagai penulis, mengharapkan dapat menambah wawasan teman-teman tentang Organisasi yang berkembang pada suatu perusahaan”. Yang nantinya akan bermanfaat untuk mempermudah mahasiswa dalam pemahaman materi mata kuliah tersebut.

Akhirnya kami sangat menghargai keputusan dan kritik yang datang dari para mahasiswa dan dosen untuk perbaikan pada pembelajaran mendatang.

Dan terima kasih atas saran dan masukannya.












Bekasi, 2 Juli 2014

Penyusun,  
    
            
PEMBAHASAN
Organisasi adalah sekelompok orang yang memiliki satu tujuan yang sama, saling menggerakkan dan memiliki sarana untuk mencapai tujuan tersebut dengan adanya suatu koordinasi
Organisasi adalah adanya orang yang usahanya harus dikoordinasikan, tersusun dari sejumlah subsistem yang saling berhubungan dan saling tergantung, bekerjasama atas dasar pembagian kerja, peran, wewenang, tanggung jawab serta memiliki tujuan tertentu yang ingin dicapai.
Organisasi perusahaan harus mampu mengelolah manajemennya untuk memenangkan persaingan pada era yang serba kompetitif supaya dapat bertahan untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan tujuan perusahaan.
Setiap perusahaan, baik yang bergerak dibidang produksi, jasa maupun industri, pada umumnya memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan. Supaya dapat mencapai tujuan itu, perusahaan memerlukan sistem manajemen efektif yang akan menunjang jalannya operasi perusahaan secara terus-menerus dan tingkat efektivitas kerja karyawan juga perlu diperhatikan.
Perusahaan memiliki beberapa bagian pada umumnya, yakni bagian pemasaran, bagian keuangan, bagian produksi, bagian sumber daya manusia, dan bagian administrasi. Masing-masing bagian tersebut melaksanakan kegiatan yang berbeda tetapi saling berhubungan satu sama lain. Tingkat kegiatan yang dilaksanakan perusahaan akan mengalami perubahan dari suatu periode ke periode berikutnya. Adanya perubahan tersebut mengharuskan manajemen mengadakan koordinasi dalam suatu perusahaan dan menciptakan wadah yang merupakan alat komunikasi antar bagian yaitu struktur organisasi.
Pada struktur organisasi terdapat garis hubungan antar manajer dan karyawan yang memiliki garis hubungan antar tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Koordinasi diperlukan untuk memperoleh kesatuan tindak dalam mencapai tujuan perusahaan. Tanpa adanya koordinasi, orang-orang atau fungsi yang ada akan lebih mengejar kepentingannya sendiri sehingga mengorbankan tujuan perusahaan. Koordinasi antar bagian sesuai dengan kegiatan perusahaan akan menjadi salah satu faktor pendukung terhadap kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan perusahaan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Struktur organisasi disadari sangat penting peranannya dalam meningkatkan efektivitas kerja dan mempunyai sifat umum yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dalam kepempinan organisasi. 
Empat sifat umum yang mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan kepemimpinan organisasi, yakni : (1) Kecerdasan, artinya pemimpin harus memiliki kecerdasan lebih dari pengikutnya, tetapi tidak terlalu banyak melebihi kecerdasan pengikutnya. (2) Kedewasaan dan keluasan hubungan sosial, artinya seorang pemimpin harus memiliki emosi yang stabil dan mempunyai keinginan untuk menghargai dan dihargai orang lain. (3) Motivasi diri dan dorongan berprestasi, sehingga pemimpin akan selalu energik dan menjadi teladan dalam memimpin pengikutnya. (4) Sikap-sikap hubungan kemanusiaan, dalam arti bahwa pemimpin harus menghargai dan memperhatikan keadaan pengikutnya, sehingga dapat menjaga kesatuan dan keutuhan pengikutnya. Selain itu seorang manajer harus mampu mengelola konflik yang terjadi dalam suatu organisasi dan dapat mencari win-win solution sehingga kerjasama tim bisa berjalan dengan baik.
Suatu organisasi harus memuat 4 unsur utama, yaitu:
1) goals oriented (berorientasi tujuan)
2) Psychosocial system (sistem hubungan sosial)
3) structured activities
4) technological system.
Organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.     Dalam arti statis, yaitu organisasi sebagai wadah tempat dimana kerjasama dijalankan.
2.   Dalam arti dinamis, yaitu organisasi sebagai suatu sistem proses interaksi antara orang-orang yang bekerjasama, baik formal maupun informal.
Organisasi Perusahaan adalah Adanya orang-orang yang usahanya harus dikoordinasikan; tersusun dari jumlah subsistem yang saling berhubungan dan saling tergantung; bekerja bersama atas dasar pembagian kerja, peran dan wewenang; serta memiliki tujuan tertentu yang hendak dicapai.
Pengertian Konflik Organisasi
Menurut Baden Eunson (Conflict Management, 2007,diadaptasi), terdapat beragam jenis konflik:
a) Konflik vertikal, yang terjadi antara tingkat hirarki,seperti antara manajemen puncak dan manajemen menengah, manajemen menengah dan penyelia, dan penyelia dan subordinasi. Bentuk konflik bisa berupa bagaimana mengalokasi sumberdaya secara optimum, mendeskripsikan tujuan, pencapaian kinerja organisasi, manajemen kompensasi dan karir.
b) Konflik Horisontal, yang terjadi di antara orang-orang yang bekerja pada tingkat hirarki yang sama di dalam perusahaan. Contoh bentuk konflik ini adalah tentang perumusan tujuan yang tidak cocok, tentang alokasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya, dan pemasaran.
c) Konflik di antara staf lini, yang terjadi di antara orang-orang yang memiliki tugas berbeda. Misalnya antara divisi pembelian bahan baku dan divisi keuangan. Divisi pembelian mengganggap akan efektif apabila bahan baku dibeli dalam jumlah besar dibanding sedikit-sedikit tetapi makan waktu berulang-ulang. Sementara divisi keuangan menghendaki jumlah yang lebih kecil karena terbatasnya anggaran. Misal lainnya antara divisi produksi dan divisi pemasaran. Divisi pemasaran membutuhkan produk yang beragam sesuai permintaan pasar. Sementara divisi produksi hanya mampu memproduksi jumlah produksi secara terbatas karena langkanya sumberdaya manusia yang akhli dan teknologi yang tepat.
d) Konflik peran berupa kesalahpahaman tentang apa yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang. Konflik bisa terjadi antarkaryawan karena tidak lengkapnya uraian pekerjaan, pihak karyawan memiliki lebih dari seorang manajer, dan sistem koordinasi yang tidak jelas.
Organisasi berkembang mencakup:
1.      Go Public
2.      Joint Venture
3.      Trust
4.      Kartel
5.      Holding Company
6.      Akusisi

1.     GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk)

 A.    Definisi Go Public
Kegiatan penawaran saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya. Merupakan sarana pendanaan usaha melalui pasar modal, yaitu dapat berupa penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi.
 B.     Go Public (Penawaran Umum)
Meliputi kegiatan berikut:
1.       Periode pasar perdana
2.       Penjatahan saham
3.       Pencatatan efek di bursa
C.    Perbedaan perusahaan Tidak Go Public dengan Go Public
 Tidak Go Publik
1.       Persyaratan pengungkapan minimum tidak mutlak
2.       Jumlah pemegang saham terbatas
3.       Kewajiban penyampaian laporan tidak mulak
4.       Pemisahan antara pemilik dan manajemen bukan merupakan kebutuhan mendesak
5.       Pergantian kepemilikan saham rendah
6.       Tindakan manajeman tidak selalu menarik perhatian masyarakat
Go Public
1.       Mutlak ditaati
2.       Lebih dari 300 orang
3.       Mutlak
4.       Merupakan kebutuhan
5.       Tinggi
6.       Menjadi perhatian masyarakat
 D.    Manfaat Go Public
1.       Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
2.       Biaya Go public relatif murah
3.       Proses relatif mudah
4.       Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
5.       Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen
6.  Perusahan dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan meningkatkan profesionalisme
7.    Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
8.       Go Public merupakan media promosi secara gratis
9.       Memberikan kesempatan pada koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli  saham.
 E.    Persiapan dalam rangka Go Public
1.       Rencana mencari dana
2.       Minta persetujuan kepada pemegang saham dan perubahan Anggaran Dasar dalam RUPS
3.       Mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen
4.       Mempersiapkan kelengkapan dokumen emiten
5.       Kontrak pendahuluan dengan bursa efek dimana efeknya akan dicatatkan
6.       Penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi
7.  Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat efek
8.  Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspos terbatas di BAPEPAM
 F.       Tahapan Go Public
1.       Tahap persiapan
2.       Tahap pengajuan pendaftaran
3.       Tahap penawaran saham
4.       Tahap pencatatan saham di bursa efek.
2.     JOINT VENTURE
A.    Definisi Joint venture
Joint venture adalah kerja sama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari dalam negeri maupun pihak luar negeri dan dalam negeri.
B.     Unsur-unsur dalam joint venture :
1.      Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint venture merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru.

2.      Ada modal
Dalam joint venture masing-masing pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk mengoperasikan perusahaan baru.
3.      Ada surat perjanjian
Sebagian bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.
Dalam joint venture karena banyak melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertannggung jawabkan.
Dalam suatu perusahaan yang sedang berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Apalagi bila perusahaan tersebut ingin memperluas bidang usahanya.
Tentu harus dibutuhkan modal yang besar dan persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan yang kokoh dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan agar dapat bersaing di dunia usaha saat ini.
Untuk pemilik perusahaan yang mempunyai modal yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin tidak masalah bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai kendala misalnya dalam bidang modal.
Hal itu dapat menjadi masalah untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ada  satu cara yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV). Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat JV biasa kita dengar.
Arti dari Joint Venture (JV) adalah bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama.  Joint Venture (JV) adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebut aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam  sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. Joint Venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru.
Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint venture (JV) merupakan kerja sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian.
Joint venture (JV)  dapat bersifat internasional atau nasional. Joint Venture (JV) biasanya mempunyai syarat-syarat yang harus disepakati dan dipenuhi kedua belah pihak.
Perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak agar sah. Dalam Joint Venture (JV) terdapat perjanjian dalam hal kerja sama berdasarkan pada kontraktual.
Dalam hal Joint Venture (JV) pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Dalam JV hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya misi, visi yang sama antara pemilik modal untuk membuat suatu peluang usaha di suatu daerah atau wilayah.
Dalam kerjasama tersebut tentu untuk mendapatkan keuntungan (bidang ekonomi) merupakan alasan utama. Hal-hal yang mendukung terjadinya kerjasama tersebut yaitu tersedianya bahan baku yang melimpah, tenaga kerja yang banyak dan pasar yang prospektif.
Juga bila melakukan JV yang tak dapat dianggap sepele adalah adanya kepastian hukum juga keamanan di tempat yang akan dibuat suatu jenis usaha baru. Bila kita akan melakukan JV harus mempertimbangkan kelebihan ataupun kekurangannya. Semua kegiatan yang kita lakukan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kita harus mengetahui hal tersebut sebelumnya.
Dalam mengambil keputusan untuk melakukan JV tersebut pertimbangkan dengan baik. Karena didalam JV tentu akan ada pihak yang mempunyai kewenangan yang lebih tinggi.
Dan hal tersebut akan berpengaruh dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam perusahaan. Bahwa kedudukan dan kewenangan dalam JV ditentukan oleh prosentase pemilikan saham perusahaan.
Memang JV diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak. Tetapi harus disadari bahwa setelah melakukan kerjasama Joint Venture keputusan dan kebijakan yang diambil bukan lagi kita sendiri yang memutuskan.
Lebih jauh lagi yaitu bagi perekonomian negara tempat Joint Venture (JV) itu ditanamkan. Juga bagi negara asal para investor.
Alasan  dilakukan Joint Venture (JV) di Indonesia karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga skill dan teknologi yang ada. Negara Indonesia sampai saat ini masih memerlukan kehadiran pemilik modal asing  untuk menanamkan modalnya.
Karena bila hanya mengandalkan kekayaan alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa teknologi dan modal yang mencukupi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit untuk meningkat.
Di sini sebenarnya peluang bagi Negara Indonesia untuk dapat menciptakan lapangan kerja, membangun daerah tertinggal juga meningkatkan sarana prasarana yang ada.
Manfaat Joint Venture:
Memberikan solosi kepada perusahaan yang memiliki kendala pada modal , karena  joint venture adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebuat aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. joint venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. JV merupakan kerjasama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture bersifat internasional atau nasional.
Keunggulan Joint Venture adalah sebagai berikut ini :
1.       Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
2.       Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.
3.       Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk lingkungan setempat.

 Kelemahan Joint Venture adalah sebagai berikut:
1.       Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
2.       Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.
3.       Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
3.     Trust
A.    Pengertian Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.
 4.     Kartel
A.    Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel. Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya, institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205 perkara. Menurut Kepala Humas KPPU, Junaidi kepada detikFinance, Kamis (2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel.
5.     Holding Company
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
A.    Struktur Organisasi Holding Company:
Perusahaan berbentuk Holding Company dapat memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi finansial, keuntungan yang dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan memilih portfolio bisnis terbaik demi efektivitas investasi yang ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber daya yang dimiliki, serta manajemen dan perencanaan pajak yang lebih baik. Sementara jika dilihat dari sisi Non Finansial terdapat sederet manfaat. Bentuk Holding Company memungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola, mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah lingkungan multibisnis. Juga menjamin, mendorong, serta memfasilitasi perusahaan induk, anak-anak perusahaan, serta afiliasinya guna peningkatan kinerja. Yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sinergi diantara perusahaan yang tergabung dalam Holding Company serta memberikan support demi terciptanya efisiensi. Dari sisi kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual ke dalam sistem. Langkah berikutnya perencanaan membangun Holding Company. Dalam tahap ini alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding Company harus dirumuskan secara jelas. Kepentingan stakeholder harus mendapat perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan aspek-aspek strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber daya manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah kemudian disusun roadmap pembentukan serta pengembangan Holding Company.
Fase berikutnya adalah pengendalian kinerja. Perlu disusun Sistem Pengendalian Manajemen (Management Control Sistem), yaitu sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang digunakan dalam aktivitas perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran, pengendalian, pemantauan, dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan yang disertai dengan akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang terkandung di dalamnya meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung jawab yang jelas, arus informasi, responsibility center, proses inplementasi, delegasi wewenang, serta audit.
Dan langkah terakhir yang tak boleh dilupakan adalah pengelolaan perubahan. Tahap ini terdiri dari resolusi konflik, promosi tata nilai dan perilaku yang diharapkan, penguatan spirit yang mendukung perubahan, serta perubahan paradigm.
Proses pembangunan dan pengelolaan Holding Company dilakukan melalui serangkaian tahapan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pemahaman seputar definisi, karakteristik, serta faktor-faktor kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding Company.
B.     Ciri – Ciri organisasi Holding Company:
1.       Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri; dan Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya,
2.       Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah,
3.       Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain,
4.       Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham, dan
5.       Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain  atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
C.    Manajemen Operasi Holding Company:
Untuk menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.
D.     Keunggulan
  • Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5%, 10%, atau 50% saham perusahaan lain
  • Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya.
  • Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
  • Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
  • Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
  • Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
  • Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
 E.    Kelemahan
  • Pajak berganda parsial. Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80% saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang diterima.
  • Mudah dipaksa untuk melepas saham. Relatif mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
6.     AKUSISI
A.    Pengertian Akusisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Menurut Abdul Moin, 2004:
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
1.       Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
2.       Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
3.       Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
  • Akuisisi saham
Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
  • Akuisisi Asset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.
  • Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
  1. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika  pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
  2. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
  3. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
  4. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
  • Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut:
  1. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
  2. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
  3. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)

KESIMPULAN

Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Untuk Itu diperlukan landasan dasar manajemen yang meliputi 5 aspek:planning,organizing,staffing,directing,controlling. dalam melakukan kegiatan operasional perusahan.
Organisasi yang berkembang tersebut menggunakan beberapa system untuk memajukan perusahaan mereka. Sistem organisasi berkembang yang dikenal adalah : Joint Venture, Holding Company, Trust, Kartel, Akusisi dan Go Public.
Sistem organisasi yang berkembang tersebut memiliki kekurangan dan kelebihannya masing – masing yang menjadi tolak ukur setiap perusahaan untuk memilih system pengerjaan perusahaannya sesuai dengan bidangnya masing – masing. sehingga kekurangan dan kelebihan tersebut bisa di gunakan untuk memajukan kepentingan perusahaan itu sendiri.
Jadi kesimpulannya bila kita berada dalam sebuah organisasi dan ingin organisasi atau perusahaan kita maju dan berkembang kita bisa saja mengikuti perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dahulu berkembang dan maju dengan cara meniru kegiatan manajemen yang dilakukan perusahaan tersebut dan memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama, memperluas wilayah organisasi dengan membuat anak-anak perusahaan dan berusaha menjadi organisasi perusahaan yang go public yang dapat menerima masyarakat luas baik berupa investasi atau pinjaman modal.

DAFTAR PUSTAKA